putusan.mahkamahagung.go.id
In
do
ne
si
a
Bahwa transaksi keempat pada Juli 2024, pembeli Fajar Senjata Api Laras
R
-
Pendek NAMBU, harga yang disepakati Rp. 15.000.000,- dan senjata masih
-
ng
dalam tahap perbaikan di rumah Eli Wader karena dalam keadaan rusak;
Bahwa senjata-senjata yang dijual adalah senjata bekas Perang Dunia yang
ditemukan di wilayah hutan Biak, dan beberapa spare part dibuat oleh Eli
gu
Wader;
-
Bahwa Terdakwa pada tahun 2024 total melakukan 6 kali transaksi
A
penjualan amunisi;
-
Bahwa transaksi dengan Henok 3 kali dengan jumlah ±100 butir amunisi Cal
5,56 mm dan total pembayaran sejumlah Rp. 10.000.000,-, namun Rp.
-
ub
lik
ah
5.000.000,- dikembalikan karena Otto Burdam tidak memberikan kepastian;
Bahwa transaksi dengan Fajar 3 kali dengan jumlah amunisi Cal 5,56 mm
am
100 butir seharga total Rp. 10.000.000,- dan amunisi Cal 7,62 mm tersedia
300 butir (dibawa Otto Burdam langsung ke Nabire) dan dibeli Fajar 200
ep
butir dengan pembayaran total Rp. 30.000.000,-, dan sisa 100 butir,
ah
k
kemudian keuntungan dibagi dua dengan Terdakwa dan Otto Burdam;
-
Bahwa amunisi-amunisi yang diperdagangkan dipasok untuk Kelompok
Bahwa Terdakwa dengan Otto Burdam awal perkenalan tahun 2022 melalui
A
gu
ng
-
Bahwa Otto Burdam berlokasi di Kabupaten Biak Numfor;
-
Bahwa senjata disimpan di rumah Piterson Yarangga, Kampung Sumberker,
Biak;
-
Bahwa
Ofni
(orang
Paniai)
mencari
senjata
memperkenalkan Otto Burdam kepada Terdakwa;
dan
Bonggoibo
Bahwa Terdakwa, Ofni, dan Bonggoibo ke Biak menggunakan kapal Masirei
500.000,- untuk bertemu Otto Burdam;
Bahwa senjata yang ditawarkan 2 pucuk senjata laras panjang (Nippon dan
ub
-
lik
dan bertemu di rumah Bonggoibo di Kampung Insrom, Biak dan diberi Rp.
Mousser) seharga Rp. 30.000.000,- per pucuk;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai, menyimpan
ep
senjata api;
-
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan senjata api;
-
Bahwa Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatan di kemudian hari;
ng
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Alat Bukti Surat yang
on
Halaman 10 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
diajukan dalam persidangan sebagai berikut:
es
-
R
m
ah
-
ka
In
do
ne
si
-
R
Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah pegunungan Meepago melalui Fajar;
Bonggoibo (tetangga di Kalibobo)
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10