ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
403/BSF/XI/2024 tanggal 04 November 2024 menyimpulkan bahwa:
ng
a) Barang bukti 1 (satu) pucuk benda berbentuk senjata yang selanjutnya
disebut senjata bukti (SB) Q1 adalah senjata api rakitan/non pabrikan
jenis senjata dengan diameter laras 6,7 mm yang memiliki komponen
gu
mekanis lengkap dan dapat menembakan peluru dengan diameter yang
sesuai seperti peluru berkaliber 5,56 mm;
A
b) Barang bukti 1 (satu) buah benda berbentuk magazen yang selanjutnya
disebut magazen bukti (MB) Q1 adalah magazen senjata api jenis
senapan kaliber 5,56 mm dengan kapasitas maksimal peluru 30 butir
ub
lik
ah
yang dapat dugunakan pada senjata jenis SS1, SS2 atau sejenisnya;
2. Berita Acara Pemeriksaan Ahli ORLANDO BANJARNAHOR, S.T. tertanggal
am
04 November 2024, yang dibuat dan ditandatangi oleh ORLANDO BANJAR
NAHOR, S.T. Selaku Ahli dan BERTU HARIDYKA EKA ANWAR Selaku
ep
Penyidik dengan dikuatkan Sumpah.
berikut:
R
1. 1 (satu) Buah senjata rakitan dengan Panjang 110 Cm;
2. 1 (satu) Buah magazen warna hitam;
In
do
ne
si
ah
k
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
A
gu
ng
3. 1 (satu) Buah HP merk VIVO warna kemasan dengan silikon warna hitam
dengan gambar motor;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang
diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
-
Bahwa Terdakwa menyimpan 1 senjata api rakitan laras panjang dan 1
magazen jenis SS1 di bawah kasur rumahnya di Jl. Centrico, Nabire, sejak
Bahwa senjata tersebut dibeli dari Eli Wader (perakit senjata) seharga Rp
lik
-
1.000.000 (laras) dan direncanakan dijual seharga Rp 25 juta kepada Meki
ub
Nawipa (KKB);
-
Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki izin kepemilikan senjata api;
-
Bahwa Terdakwa terlibat dalam 6 transaksi jual beli senjata (jenis Tomson,
ep
Revolver, Nippon, Nambu) dengan harga Rp 10–40 juta, serta menjual 520
butir amunisi (sumber: Otto Burdam);
Bahwa transaksi melibatkan pihak ketiga seperti Fajar, Meki Nawipa, dan
anggota KKB;
Bahwa senjata dan amunisi dipasok untuk KKB di Papua Tengah, termasuk
ng
-
on
Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
melalui perantara seperti Otto Burdam dan Eli Wader;
es
-
R
ka
m
ah
10 Oktober 2024;
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab:
Halaman 11