ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menyampaikan informasi intelijen dan kesimpulan;
ng
b) Keterangan saksi Resma Zulia Harni dianggap testimonium de auditu
(berdasarkan cerita Terdakwa), dan hubungannya sebagai pacar
menimbulkan keraguan objektivitas;
gu
c) Keterangan saksi Otto Burdam dianggap tidak langsung menyaksikan
peristiwa yang menjadi inti dakwaan;
A
4. Kepemilikan Senjata Tidak Berarti Niat Kejahatan
a) Pembelaan menegaskan bahwa tidak ada bukti terdakwa berniat
menggunakan senjata untuk kekerasan atau kejahatan;
ub
lik
ah
b) Senjata tidak pernah digunakan atau diuji fungsinya oleh Terdakwa;
c) Tidak terdapat bukti terdakwa melakukan transaksi dengan kelompok
am
bersenjata secara langsung;
5. Pertimbangan Keadaan Objektif Terdakwa
ep
a) Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (first offender);
ah
k
b) Terdakwa bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat
ditangkap;
In
do
ne
si
keluarga;
R
c) Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan
A
gu
ng
6. Permohonan Keringanan
a) Penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan
yang
berkeadilan
dan
proporsional,
mempertimbangkan
rehabilitatif, bukan semata-mata retributif;
aspek
b) Menekankan prinsip Fiat Justitia Ruat Coelum (tegakkan keadilan meski
langit runtuh), namun tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan
lik
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (pledoi) Terdakwa
dan/atau Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai
ub
berikut:
Menimbang, bahwa keberatan dan bantahan Terdakwa dan/atau
Penasihat Hukumnya pada pokoknya menyangkut penolakan terhadap tuduhan
sebagai pemasok senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal
ep
ka
m
ah
keadilan sosial;
Bersenjata (KKB) serta menyatakan bahwa tidak terdapat alat bukti yang cukup
didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum;
ng
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan
on
Halaman 17 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
dalam pertimbangan mengenai unsur-unsur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang
es
R
guna membuktikan niat jahat atau adanya tujuan tertentu sebagaimana
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
R
a) Keterangan saksi polisi dianggap tidak berdasar hukum karena hanya
Halaman 17
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents