ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
In
do
ne
si
a
2. Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, dengan
mempertimbangkan:
ng
a. Bahwa Terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana ini;
b. Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan materiil secara
langsung;
gu
c. Bahwa Terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung
keluarga;
menunjukkan penyesalan;
e. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (first offender);
ah
f.
Bahwa Terdakwa layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri
ub
lik
A
d. Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan
dan kembali ke tengah masyarakat;
am
3. Menjatuhkan pidana bersyarat (jika dimungkinkan) atau pidana dengan
masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a s.d. Pasal 14c KUHP;
bukti dikembalikan
kepada
yang
berhak
atau
ep
4. Menyatakan barang
ah
k
dimusnahkan sesuai hukum;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
mendengar
A
gu
ng
Setelah
Tanggapan
Terdakwa
In
do
ne
si
R
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan
terhadap
Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
tanggapan
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut
Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MOZES RUMBRAPUK pada hari Jumat, tanggal 25
Oktober 2024, sekitar pukul 10.05 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu
lik
lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Centriko kelurahan Kalibobo
kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-
ub
tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Nabire, tanpa hak memasukkan ke Indonseia,
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa,
ep
menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api atau
amunisi, yang dilakukan Terdakwa MOZES RUMBRAPUK dengan cara dan
Bahwa saksi ANDHY PRASETYA SAPUTRA, saksi AINUL ANDI
LAMBERE dan saksi MELKIANUS E. WANATOREI selaku anggota
ng
on
Halaman 3 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz – 2024 yang bertugas
es
o
R
dalam keadaan sebagai berikut:
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
Halaman 3