ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a 2. Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, dengan mempertimbangkan: ng a. Bahwa Terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana ini; b. Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan materiil secara langsung; gu c. Bahwa Terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga; menunjukkan penyesalan; e. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (first offender); ah f. Bahwa Terdakwa layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri ub lik A d. Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan dan kembali ke tengah masyarakat; am 3. Menjatuhkan pidana bersyarat (jika dimungkinkan) atau pidana dengan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a s.d. Pasal 14c KUHP; bukti dikembalikan kepada yang berhak atau ep 4. Menyatakan barang ah k dimusnahkan sesuai hukum; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan; mendengar A gu ng Setelah Tanggapan Terdakwa In do ne si R Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terhadap Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan; tanggapan Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa MOZES RUMBRAPUK pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 10.05 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu lik lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Centriko kelurahan Kalibobo kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak- ub tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, tanpa hak memasukkan ke Indonseia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, ep menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api atau amunisi, yang dilakukan Terdakwa MOZES RUMBRAPUK dengan cara dan Bahwa saksi ANDHY PRASETYA SAPUTRA, saksi AINUL ANDI LAMBERE dan saksi MELKIANUS E. WANATOREI selaku anggota ng on Halaman 3 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz – 2024 yang bertugas es o R dalam keadaan sebagai berikut: M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Halaman 3

Select target paragraph3