ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan R - tersebut benar dan tidak keberatan; ng 4. Saksi Andhy Prasetya Saputra yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi berdinas di satuan Satgas Penegakan Hukum Oprasi Damai gu Cartens 2024, tugas dan tanggung jawabnya yaitu sebagai anggota Kepolisian Repulbik Indonesia yang mana saat ini tergabung dalam Satgas A Penegakan Hukum Operasi 2024 yang bertugas Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di wilayah hukum ub lik ah Cartens melaksanakan penegakan hukum terhadap gangguan Kelompok Kriminal Polda Papua; - Damai Bahwa saksi menerangkan mereka memiliki Surat Perintah satuan tugas am Penegakan Hukum Operasi Damai Cartens 2024 nomor : Sprin / 80 / VIII / OPS.1.1./ 2024 tanggal 01 Agustus 2024; Bahwa saksi mengamankan Terdakwa yang memiliki senjata api rakitan ep - ah k laras panjang tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 10.05 Wit bertempat di Jalan Centrico Kelurahan Kalibobo Distrik In do ne si - R Nabire Kabupaten Nabire; Bahwa saksi tidak mengetahui identitas Terdakwa namun setelah A gu ng dilakukkan interogasi Terdakwa bernama MOZES RUMBRAPUK; - Bahwa saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki Senjata Api Rakitan sehingga atas informasi tersebut pada pukul 08.58 Wit, tim mengamankan Terdakwa di Depan Kantor FIF jln. Merdeka Kel. Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire, kemudian pada pukul 10.05 Wit, tim menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Centrico Kel, Kalibobo Distrik Nabire selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Sejata Api Rakitan Laras ub m Panjang serta 1 (satu) buah Magazene jenis SS1, kemudian Tim mengamankan Barang Bukti beserta Terdakwa ke Mapolres Nabire untuk proses lebih lanjut; Bahwai saksi menerangkan pada saat mereka melakukan penggeledahan di ep - TKP mereka mendapati Senjata Api Rakitan Laras Panjang serta Magazen ah ka Nabire lik ah Kabupaten dimana Magazine jenis SS1 tersebut terpasang pada Senjata Api Rakitan on Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu ng M Laras Panjang tersebut; es R jenis SS1 tersebut disembunyikan di bawah Kasur tempat tidur Terdakwa, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7

Select target paragraph3