ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ng Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk dan Undang-undang Nomor 8 Tahun gu 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain A yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mozes Rumbrapuk telah terbukti secara sah dan ub lik ah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api serta amunisi“ sebagaimana am dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana ep penjara selama 10 (sepuluh) tahun; ah k 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; In do ne si i. R 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah senjata rakitan dengan Panjang 110 Cm; A gu ng ii. 1 (satu) Buah magazen warna hitam; dan iii. 1 (satu) Buah HP merk VIVO warna kemasan dengan silikon warna hitam dengan gambar motor; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); lik Pengadilan Negeri Nabire, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, oleh kami, Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M., sebagai Hakim Ketua, Agung Nur Fadli, S.H., ub M.H., I Gede Parama Iswara, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ep Sapta Yuniarta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nabire, serta dihadiri oleh Johan Mauri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap on Halaman 21 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu ng es R didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Halaman 21

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents