ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berdasarkan alat-alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi-saksi di bawah
ng
sumpah, surat-surat dan dokumen terkait, serta keterangan Terdakwa sendiri
yang saling bersesuaian satu sama lain, maka dalil pembelaan Terdakwa tidak
beralasan menurut hukum, karena kesesuaian antara alat-alat bukti telah
gu
membentuk keyakinan Majelis Hakim mengenai adanya perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur delik;
A
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 adalah delik formil, yang tidak mensyaratkan adanya niat jahat
(mens rea) dalam pengertian subjektif, melainkan cukup terpenuhi jika terdapat
ub
lik
ah
salah satu dari perbuatan yang dirumuskan dalam norma, seperti “menguasai”,
“menyimpan”, “mencoba memperoleh”, atau “mencoba menyerahkan” senjata
am
api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, tanpa harus menunggu akibat atau
hasil dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dalil pembelaan yang
ep
menekankan tidak adanya niat menjual kepada KKB menjadi tidak relevan
ah
k
dalam konteks pembuktian unsur delik formil ini;
Menimbang, bahwa terkait pembelaan Terdakwa yang menolak
In
do
ne
si
R
dikatakan sebagai pemasok senjata dan amunisi kepada KKB, Majelis Hakim
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan fakta persidangan dan
A
gu
ng
tidak sesuai dengan penilaian logis atas situasi faktual di Papua Tengah.
Penjualan senjata api dan amunisi secara berulang kepada pembeli dari wilayah
Pegunungan Papua—yang oleh pengetahuan umum dan fakta-fakta sosial telah
diketahui sebagai daerah yang rawan aktivitas bersenjata ilegal—menunjukkan
bahwa
tindakan
Terdakwa,
baik
secara
sengaja
maupun
lalai,
telah
menempatkan senjata tersebut dalam risiko tinggi untuk jatuh ke tangan
bersenjata
(KKB),
yang
mengganggu stabilitas keamanan nasional;
pada
akhirnya
berpotensi
lik
kriminal
Menimbang, bahwa permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
ub
mengenai keringanan pidana, termasuk alasan-alasan seperti belum pernah
dihukum, bersikap kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga, akan
dipertimbangkan secara proporsional dalam bagian mengenai hal-hal yang
meringankan dan memberatkan dalam putusan ini;
ep
ka
m
ah
kelompok
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah
sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal
ng
44 Ayat (1), 48, 49 Ayat (2), dan 51 Ayat (2) KUHP, dan selama proses
on
Halaman 18 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana
es
R
bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
Darurat Nomor 12 Tahun 1951, telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan
Halaman 18
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents