ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R mempertanggungjawabkan perbuatannya; ng Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechts vaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1), 50, dan gu Pasal 51 Ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang A dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, ub lik ah Majelis Hakim telah mendapatkan bukti-bukti yang menurut hukum, dari bukti mana Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa Mozes am Rumbrapuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan melanggar ep Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang ah k Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk, dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang In do ne si R meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan A gu ng kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan lik Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ub untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah senjata rakitan dengan Panjang 110 Cm, 1 (satu) Buah magazen warna hitam dan 1 (satu) Buah HP merk VIVO warna kemasan dengan silikon warna hitam dengan ep ka m ah terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar gambar motor adalah barang yang dilarang/dibatasi peredarannya dan yang dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang on Halaman 19 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu ng bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; es R telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikatergorikan dapat Halaman 19

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents