putusan.mahkamahagung.go.id
In
do
ne
si
a
Bahwa saksi menerangkan bentuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang
R
-
tersebut menyerupai Senjata Api jenis Ruger Mini, yang terbuat dari Besi
ng
dengan lapisan kayu, dibagian atas terdapat Grendel dari Besi, dan terdapat
Pelatuk, dan pegangan yang terbuat dari besi serta Magazine jenis SS1
yang terbuat dari besi;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa dikarenakan menyimpan Senjata Api
gu
-
Rakitan dan Magazine, saat itu Terdakwa tidak memiliki ijiin untuk
A
Menguasai, Memiliki dan menyimpan Senjata Api Rakitan dan Magazine
-
tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan Senjata api rakitan adalah senjata api yang
ub
lik
ah
dibuat selain oleh produsen senjata api atau pandai besi. Senjata api rakitan
juga dikenal dengan nama senjata zip, senjata pipa, atau senjata slam,
am
Kepemilikan senjata api tanpa izin atau tanpa hak merupakan perbuatan
melawan hukum pidana. Kepemilikan senjata api ilegal dapat mengancam
ep
keamanan dan stabilitas negara, dan Senjata Api Rakitan Laras Panjang
keselamatan orang lain;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa merupakan pemasok Senjata Api
R
-
In
do
ne
si
ah
k
milik Terdakwa dapat menimbulkan ledakan dan dapat membahayakan
kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Tengah, hal ini terbukti dari
A
gu
ng
hasil pemantauan Tim Satgas Operasi Damai Cartens pelaku sudah
beberapa kali melakukan transaksi Senjata Apt dan Amunisi di Papua
Tengah;
-
Bahwa Saksi menerangkan maksud dan tujuan Terdakwa saat itu memiliki,
menguasai dan menyimpan Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan
Magazine tersebut untuk dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa mendapat Senjata Api Rakitan Laras
lik
-
Panjang tersebut di Daerah Samabusa, namun nama dan identitasnya
-
ub
Terdakwa tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan
tersebut benar dan tidak keberatan;
ep
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa
Terdakwa
mengetahui
didakwa
menyimpan,
menguasai,
menyembunyikan Senjata Api Rakitan Laras Panjang tanpa izin;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Eli Wader sejak 2017, Terdakwa
ng
-
on
Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
mengenal Eli Wader melalui Organisasi Pencak Silat;
es
-
R
ka
m
ah
di Papua Tengah;
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 8