ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
In
do
ne
si
a
keselamatan orang lain. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki
menguasai dan menyimpan senjata api rakitan laras Panjang dan magazine
ng
tersebut untuk dijual kepada kelompok criminal bersenjata (KKB) di Papua
Tengah. Terdakwa mendapat senjata api rakitan laras Panjang tersebut dari
ELI WADER (DPO) di daerah Samabusa dengan tujuan untuk dijual namun
gu
sebelum berhasil dijual Terdakwa lebih dahulu tertangkap. Terdakwa
menguasai tanpa adanya ijin dari pihak berwenang.
A
Perbuatan Terdakwa MOZES RUMBRAPUK sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul,
ub
lik
ah
Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan
am
atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang
dilanjutkan dengan agenda pembuktian;
ep
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum
ah
k
telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Otto Burdam Alias Om Burdam dibawah janji pada pokoknya
In
do
ne
si
-
R
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan Mozes Rumbrapuk memiliki dan menyimpan
A
gu
ng
senjata rakitan laras panjang di Jl. Centrico, Kalibobo, Nabire, pada 25
Oktober 2024, pukul 10.05 WIT;
-
Bahwa saksi menjual senjata tersebut kepada Eli Wader di Pelabuhan Parai
seharga Rp 1.000.000, antara Februari–Maret 2024, dengan Mozes sebagai
Bahwa saksi mengetahui bahwa Eli mendapatkan senjata dari dirinya sendiri;
-
Bahwa saksi mengenal Mozes sejak 2022, dikenalkan oleh Bonggoibo;
-
Bahwa saksi menyatakan telah bertransaksi jual beli senjata dengan Mozes
lik
-
sebanyak 6 kali (jenis Tomson, Revolver, Nippon, Nambu) dengan harga Rp
-
ub
10 juta–Rp 40 juta;
Bahwa saksi juga menyatakan pernah menjual 520 butir amunisi kepada
Mozes yang didapat dari Yohanes Burdam;
Bahwa Mozes adalah perantara penjualan senjata dan amunisi kepada KKB;
-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan
ep
-
ng
gu
A
Halaman 5 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
sebagai berikut:
on
2. Saksi Melkianus Wonatorei dibawah janji pada pokoknya menerangkan
es
R
tersebut benar dan tidak keberatan;
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
perantara;
Halaman 5