ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hukum
terhadap
gangguan
Kelompok
In
do
ne
si
a
Penegakkan
R
melaksanakan
Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di
ng
wilayah hukum Polda Papua berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin /
80 / VIII / OPS.1.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024 menerima informasi
dari masyarakat bahwa Terdakwa MOZES RUMBRAPUK memiliki
gu
senjata Api Rakitan.
o
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar
A
pukul 08.58 saksi ANDHY PRASETYA SAPUTRA, saksi AINUL ANDI
LAMBERE dan saksi MELKIANUS E. WANATOREI mengamankan
Terdakwa di depan Kantor FIF Jalan Merdeka Kelurahan Karang Mulia
ub
lik
ah
Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire, kemudian pada pukul 10.05 saksi
ANDHY PRASETYA SAPUTRA dan Tim menuju ke rumah Terdakwa di
am
Jalan Centriko Kelurahan Kalibobo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire
dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti
ep
berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras Panjang serta 1 (satu)
ah
k
buah Magazine jenis SS1 yang disembunyikan Terdakwa di bawah
kasur tempat tidur milik Terdakwa, dimana Magazine jenis SS1
In
do
ne
si
o
R
terpasang pada senjata api rakitan laras Panjang tersebut.
Bahwa senjata api rakitan laras Panjang yang ditemukan di rumah
A
gu
ng
Terdakwa tersebut menyerupai senjata api jenis ruger mini, yang terbuat
dari besi dengan lapisan kayu, dibagian atas terdapat Grendel dari besi,
dan terdapat pelatuk dan pegangan yang terbuat dari besi serta
magazine yang terdapat di senjata api rakitan tersebut merupakan
Magazine jenis SS1 yang terbuat dari besi.
o
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris secara fisik dan visual
terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk benda mirip senjata
lik
ah
terkonfirmasi sebagai senjata api Rakitan/non pabrikan berjenis senapan
yang memiliki komponen mekanis lengkap (triger, hammer, pegas,
ub
m
chamber/kamar peluru dan laras) serta dapat berfungsi dengan normal,
setelah dilakukan uji dengan menggunakan selongsong peluru kosong
ep
pada firing pin sehingga dapat disimpulkan bahwa senjata api rakitan
tersebut dapat berfungsi dengan baik.
tidak mempunyai izin kepemilikan senjata api secara ilagal dapat
mengancam keamanan dan stabilitas dan senjata api rakitan laras Panjang
ng
on
Halaman 4 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
milik terdakwa dapat menimbulkan ledakan dan dapat membahayakan
es
Bahwa senjata api rakitan tidak dapat diperjual belikan secara bebas jika
R
o
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
caliber 5,56x 45 mm, system hammer pada senjata dapat memicu ledakan
Halaman 4