ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Bahwa Eli Wader bekerja sebagai mantri yang bertugas di Pulau Moor dan R - mampu merakit senjata api menggunakan Mesin Bor, Mesin Las, Gurinda; Bahwa Terdakwa membeli laras senjata dari Otto Burdam seharga Rp. ng - 1.000.000,00; - Bahwa pada tanggal: 10 Oktober 2024 (malam hari), Terdakwa bersama gu pacar Resma Zulia Harni menggunakan sepeda motor mengambil senjata di rumah Eli Wader di Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire; A - Bahwa senjata dibawa dalam karung ke rumah Terdakwa di Jl. Centrico Kel. Kalibobo Kec. Nabire dan disimpan di bawah kasur di kamar; Bahwa pada awal Oktober 2024, Terdakwa menjalin kontak dari Meki ub lik am ah Nawipa melalui Messenger, kemudian WhatsApp; - Bahwa Meki Nawipa adalah orang Papua Pegunungan; - Bahwa pada September 2024, Meki Nawipa melihat senjata dan sepakat harga Rp. 25.000.000,00; Bahwa hasil penjualan tersebut dibagi sejumlah, Eli Wader Rp. ep - ah k 15.000.000,00, Terdakwa Rp. 10.000.000,00; - Bahwa uang tersebut sudah dibayar dan diberikan kepada istri Terdakwa, uang tidak diminta kembali; In do ne si R namun transaksi gagal karena tidak sesuai keinginan Meki Nawipa, tetapi Bahwa saksi pernah melakukan empat kali transaksi sebelumnya; - Bahwa transaksi pertama pada September 2023, dipasok dari Otto Burdam A gu ng - Senjata Api Laras Panjang NIPPON seharga Rp. 40.000.000,00, pembelinya orang Deiyai (nama tidak diketahui) dan Terdakwa melakukan transfer ke Otto Burdam: Via BRILink (Rp. 20.000.000,- + Rp. 20.000.000,-) namun Otto Burdam hilang kontak, sehingga Dominggas Dogopia dan Desi dari organisasi pencak silat) Senjata Api Laras Panjang NIPPON dengan ub kondisi rusak saat diambil di Biak dan dilakukan perbaikan oleh Otto Burdam dan Eli Wader dengan harga yang disepakati Rp. 35.000.000,- dan senjata diambil menggunakan Mobil Strada di rumah Eli Wader; Bahwa transaksi ketiga pada Maret 2024, dibeli oleh Fajar Senjata Api Laras ep - Pendek REVOLVER seharga Rp. 20.000.000,- dengan pembayaran via ah ka Bahwa transaksi kedua pada Februari 2024, dengan perantara Fajar (teman lik - m ah Mamoribo mengambil senjata di Biak (Oktober-Desember 2023); on Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu ng M Yarangga; es R transfer dan Terdakwa dan istri ke Biak via kapal, diambil dari Piterson ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9

Select target paragraph3