ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id menyampaikan informasi intelijen dan kesimpulan; ng b) Keterangan saksi Resma Zulia Harni dianggap testimonium de auditu (berdasarkan cerita Terdakwa), dan hubungannya sebagai pacar menimbulkan keraguan objektivitas; gu c) Keterangan saksi Otto Burdam dianggap tidak langsung menyaksikan peristiwa yang menjadi inti dakwaan; A 4. Kepemilikan Senjata Tidak Berarti Niat Kejahatan a) Pembelaan menegaskan bahwa tidak ada bukti terdakwa berniat menggunakan senjata untuk kekerasan atau kejahatan; ub lik ah b) Senjata tidak pernah digunakan atau diuji fungsinya oleh Terdakwa; c) Tidak terdapat bukti terdakwa melakukan transaksi dengan kelompok am bersenjata secara langsung; 5. Pertimbangan Keadaan Objektif Terdakwa ep a) Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (first offender); ah k b) Terdakwa bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap; In do ne si keluarga; R c) Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan A gu ng 6. Permohonan Keringanan a) Penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan proporsional, mempertimbangkan rehabilitatif, bukan semata-mata retributif; aspek b) Menekankan prinsip Fiat Justitia Ruat Coelum (tegakkan keadilan meski langit runtuh), namun tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan lik Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (pledoi) Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai ub berikut: Menimbang, bahwa keberatan dan bantahan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya pada pokoknya menyangkut penolakan terhadap tuduhan sebagai pemasok senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal ep ka m ah keadilan sosial; Bersenjata (KKB) serta menyatakan bahwa tidak terdapat alat bukti yang cukup didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum; ng Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan on Halaman 17 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu dalam pertimbangan mengenai unsur-unsur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang es R guna membuktikan niat jahat atau adanya tujuan tertentu sebagaimana ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a R a) Keterangan saksi polisi dianggap tidak berdasar hukum karena hanya Halaman 17

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents