JN
Tahanan- Gender
- Male
- Usia ketika ditangkap
- 26
- Kelompok usia ketika ditangkap
- Young Adult (18-24)
- Tanggal ditangkap
- 2 Mar 2026
- Pekerjaan
- Student
- Alasan penangkapan
- Accused of collaborating with armed groups
- Social Media Activity
- Ditangkap oleh (instusi)
- Police
- Ditangkap oleh (unit)
- Satgas Operasi Damai Cartenz
- Jenis pelanggaran
- Arbitrary Arrest
- Pasal yang dituduhkan saat ditangkap
- Article 263 of the 2023 Criminal Code
- Article 35 of Law No. 1/2024 on EIT
- Tempat penahanan pertama
- Polres Mimika
- Isu yang jadi perhatian
- Arbitrary arrest
- Status terkini
- Detained
- On trial
- Sumber
- Deskripsi tambahan
Satgas Operasi Damai Cartenz arbitrarily arrested a man with the initials JN in Karang Senang SP3 Village, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah Province, 1 February 2026. The police have accused JN of being a member of the Papua Intelligence Service (PIS), which is considered part of the armed group TNPNPB. The police have accused him of spreading propaganda and inciting the residents of Mimika. As of the end of March 2026, there has been no further information regarding JN.
- Tempat penahanan terkait
Latitude: -4.447320154009395
Longitude: 136.89714121444572
- Tempat penahanan terkait (linked Tahanan)
- Polres MimikaLapas Kelas IIB Timika
susun berdasarkan
Tanggal ditambahkan
2 relationships, 2 entitas