Wiilwm Yekwam
Tahanan- Afiliasi
- KNPB
- Gender
- Male
- Usia ketika ditangkap
- 28
- Kelompok usia ketika ditangkap
- Adult (25-64)
- Date of birth
- 18 Agu 1995
- Tanggal ditangkap
- 9 Jun 2023
- Daerah asal
- Tambrauw Regency
- Pekerjaan
- Activist
- Farmer
- Alasan penangkapan
- Affiliation with independence groups
- Political activity
- Ditangkap oleh (instusi)
- Military
- Police
- Ditangkap oleh (unit)
- Kodim 1810 Tambrauw
- Polres Tambrauw
- Jenis pelanggaran
- Arbitrary Arrest
- Denial of Freedom of Assembly
- Denial of the Right to a Fair Trial
- Pasal yang dituduhkan saat ditangkap
- Article 106 Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam dakwaan
- Article 106 jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Article 110 (1) jo. Article 106 jo. Article 87 Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam penuntutan
- Article 106 jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam putusan
- Article 106 jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Hukuman akhir
- 1-3 years
- Tanggal putusan
- 28 Feb 2024
- Tempat penahanan pertama
- Polres Tambrauw
- Tempat penahanan kedua
- Polres Sorong
- Tempat pemenjaraan
- Lapas Kelas IIB Sorong
- Isu yang jadi perhatian
- Arbitrary arrest
- Arbitrary detention
- Status terkini
- Released
- Tanggal dilepaskan
- 8 Apr 2025
- Date of release_additional text
- To be revisited
- Sumber
https://suarapapua.com/2023/07/04/polres-tambrauw-diminta-bebaskan-3-aktivis-knpb/ https://www.satukanindonesia.com/19-aktivis-knpb-di-tambrauw-ditangkap-3-orang-jadi-tersangka/ https://www.indoleft.org/news/2023-06-12/knpb-speaks-out-after-police-break-up-event-in-papua-charge-3-with-treason.html
- Deskripsi tambahan
Police arrest 3 activists of the West Papua National Committee (KNPB) in Tambrauw Regency
- Tempat penahanan terkait
Latitude: -0.8047892662135144
Longitude: 132.4349319236181
- Tempat penahanan terkait (linked Tahanan)
- Polres Tambrauw
- Peristiwa terkait
- Arrest after the inauguration of KNPB Tambrauw
Supporting files
susun berdasarkan
Tanggal ditambahkan
1 relationships, 1 entitas

