Altau
Tahanan- Gender
- Male
- Usia ketika ditangkap
- 27
- Kelompok usia ketika ditangkap
- Adult (25-64)
- Tanggal ditangkap
- 19 Sep 2023
- Pekerjaan
- To be revisited
- Alasan penangkapan
- Accused of collaborating with armed groups
- Accussed of commiting murder
- Attacking Officers on Duty
- Ditangkap oleh (instusi)
- Military
- Police
- Ditangkap oleh (unit)
- Polres Nabire
- Satgas Operasi Damai Cartenz
- Jenis pelanggaran
- Arbitrary Arrest
- Pasal(-pasal) dalam dakwaan
- Article 170 (2) Criminal Code
- Article 338 jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Article 340 jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam penuntutan
- Article 340 jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam putusan
- Article 340 jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Hukuman akhir
- More than 10 years
- Tanggal putusan
- 8 Mei 2024
- Tempat penahanan pertama
- Polres Nabire
- Tempat penahanan kedua
- Lapas Kelas IIB Wamena
- Tempat pemenjaraan
- Lapas Kelas IIB Wamena
- Isu yang jadi perhatian
- Arbitrary arrest
- Status terkini
- Imprisoned
- Sumber
https://jubi.id/polhukam/2023/1-anak-buah-egianus-kogoya-tertangkap-di-nabire/ https://regional.kompas.com/read/2023/09/21/124835278/polisi-tangkap-anak-buah-egianus-kogoya-di-nabire
- Deskripsi tambahan
Satu anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Ndugama, pimpinan Egianus Kogoya bernama ET alias LD alias ALTAU (27) ditangkap Satuan Tugas Tindak Operasi Damai Cartenz di areal Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Provinsi Papua Tengah pada Selasa, (19/9/2023).
- Tempat penahanan terkait
Latitude: -3.367208910956658
Longitude: 135.50018435839846
- Tempat penahanan terkait (linked Tahanan)
- Polres NabireLapas Kelas IIB Wamena
- Peristiwa terkait
- Arrest of Altau
susun berdasarkan
Tanggal ditambahkan
2 relationships, 2 entitas