Nikson Matuan alias Okoni Siep
Tahanan- Gender
- Male
- Tanggal ditangkap
- 2 Feb 2025
- Daerah asal
- Yalimo Regency
- Alasan penangkapan
- Accused of collaborating with armed groups
- Firearm and/or Ammo Possession
- Ditangkap oleh (instusi)
- Police
- Ditangkap oleh (unit)
- Satgas Operasi Damai Cartenz
- Pasal yang dituduhkan saat ditangkap
- Article 1 (1) Emergency Law jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam dakwaan
- Article 1 (1) Emergency Law jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam penuntutan
- Article 1 (1) Emergency Law jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam putusan
- Article 1 (1) Emergency Law jo. Article 55 (1) Criminal Code
- Hukuman akhir
- > 5-10 years
- Tanggal putusan
- 28 Okt 2025
- Tempat penahanan pertama
- Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Jayapura
- Tempat penahanan kedua
- Lapas Kelas IIB Wamena
- Tempat pemenjaraan
- Lapas Kelas IIB Wamena
- Status terkini
- Imprisoned
- Sumber
- Deskripsi tambahan
Personel Satgas Damai Cartensz dilaporkan menangkap Nikson Matuan di Kabupaten Yalimo, 2 Februari 2025, karena diduga terlibat dengan kelompok bersenjata dan memiliki senjata api yang dicuri Aske Mabel dari Polres Yalimo.
Pada 21 Maret 2025, perkaranya dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, di Wamena, Kab. Jayawijaya.
- Tempat penahanan terkait
Latitude: -2.6012968280570052
Longitude: 140.6745216320691
- Tempat penahanan terkait (linked Tahanan)
- Mako Brimob KotarajaLapas Kelas IIB Wamena
- Peristiwa terkait
- Arrest of Aske Mabel
susun berdasarkan
Tanggal ditambahkan
2 relationships, 2 entitas