ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
do
ne
si
a
R
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nabire yang mengadili perkara pidana dengan acara
gu
pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara Terdakwa:
: Mozes Rumbrapuk;
2. Tempat lahir
: Biak;
3. Umur/Tanggal lahir
: 35 tahun/17 Februari 1990;
4. Jenis kelamin
: Laki-laki;
5. Kebangsaan
: Indonesia;
6. Tempat tinggal
: Jalan Centriko RT 014/RW 002 Kelurahan Kalibobo
ub
lik
am
ah
A
1. Nama lengkap
Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Provinsi
ep
ah
k
Papua Tengah;
7. Agama
: Kristen;
8. Pekerjaan
: Karyawan Swasta;
In
do
ne
si
R
Terdakwa Mozes Rumbrapuk ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 14
A
gu
ng
November 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November
2024 sampai dengan tanggal 24 Desember 2024;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak
tanggal 25 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2025;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11
lik
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan
tanggal 11 Maret 2025;
ub
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri
sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan
Tinggi sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025;
ep
ka
m
ah
Februari 2025;
Terdakwa menghadap didampingi Penasihat Hukum Ishak Semuel Ronsumbre,
S.H., para advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Jaga Rimba Papua yang
ng
beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 23 Kelurahan Oyehe Distrik Nabire
on
Halaman 1 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus
es
R
S.H., M.H., M.A., CPLE., Abner Anthon Wambrauw, S.H. dan Ham Kadepa,
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
Pid.I.A.3
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1