ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In
do
ne
si
a
dan Andhy Prasetya Saputra, Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata
dari
Kepolisian
atau
instansi
berwenang
lainnya,
ng
api
dan
senjata
tersebut disimpan untuk diperjualbelikan kepada KKB, sehingga perbuatan
Terdakwa jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang melarang
gu
kepemilikan dan perdagangan senjata api secara ilegal;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengakui telah melakukan transaksi
A
amunisi sebanyak 6 kali, termasuk menjual 300 butir amunisi kaliber 5,56 mm
dan 7,62 mm kepada pihak lain, yang semakin memperkuat unsur "tanpa hak
mengangkut amunisi" sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1951;
ub
lik
ah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur-unsur tindak pidana
"tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api serta amunisi" sebagaimana
am
dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah
terpenuhi secara sah dan meyakinkan terhadap Terdakwa Mozes Rumbrapuk
ep
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1)
ah
k
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi,
Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk telah
In
do
ne
si
R
terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
A
gu
ng
dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa
mendalilkan bantahan-bantahan dan permohonan sebagai berikut:
1. Pengakuan Terbatas Terdakwa
a) Terdakwa mengakui menguasai dan menyimpan senjata api rakitan
laras panjang tanpa izin;
tersebut;
ub
2. Penolakan Tuduhan Sebagai Pemasok KKB
lik
dijual, namun belum berhasil dijual karena pembeli menolak jenis rakitan
m
ah
b) Senjata diperoleh dari Eli Wader (DPO) pada 10 Oktober 2024 untuk
a) Tim penasihat hukum menolak tuduhan bahwa Terdakwa adalah
ka
pemasok senjata ke KKB;
ep
b) Tuduhan tersebut dianggap hanya asumsi saksi polisi (Andhy &
c) Tidak ada alat bukti yang mendukung dakwaan tersebut sebagaimana
ng
diatur dalam Pasal 184 KUHAP;
on
Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
3. Keterangan Saksi Tidak Kuat
es
pembeli;
R
Melkianus) tanpa bukti kuat seperti rekaman, transaksi, atau kesaksian
ah
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
R
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Melkianus Wonatorei
Halaman 16
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents