ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In
do
ne
si
a
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan
R
-
tersebut benar dan tidak keberatan;
ng
4. Saksi Andhy Prasetya Saputra yang dibacakan di persidangan pada
pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi berdinas di satuan Satgas Penegakan Hukum Oprasi Damai
gu
Cartens 2024, tugas dan tanggung jawabnya yaitu sebagai anggota
Kepolisian Repulbik Indonesia yang mana saat ini tergabung dalam Satgas
A
Penegakan
Hukum
Operasi
2024
yang
bertugas
Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di wilayah hukum
ub
lik
ah
Cartens
melaksanakan penegakan hukum terhadap gangguan Kelompok Kriminal
Polda Papua;
-
Damai
Bahwa saksi menerangkan mereka memiliki Surat Perintah satuan tugas
am
Penegakan Hukum Operasi Damai Cartens 2024 nomor : Sprin / 80 / VIII /
OPS.1.1./ 2024 tanggal 01 Agustus 2024;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa yang memiliki senjata api rakitan
ep
-
ah
k
laras panjang tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar
pukul 10.05 Wit bertempat di Jalan Centrico Kelurahan Kalibobo Distrik
In
do
ne
si
-
R
Nabire Kabupaten Nabire;
Bahwa saksi tidak mengetahui identitas Terdakwa namun setelah
A
gu
ng
dilakukkan interogasi Terdakwa bernama MOZES RUMBRAPUK;
-
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki Senjata
Api Rakitan sehingga atas informasi tersebut pada pukul 08.58 Wit, tim
mengamankan Terdakwa di Depan Kantor FIF jln. Merdeka Kel. Karang
Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire, kemudian pada pukul 10.05 Wit, tim
menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Centrico Kel, Kalibobo Distrik Nabire
selanjutnya
tim
melakukan
penggeledahan
dan
menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Sejata Api Rakitan Laras
ub
m
Panjang serta 1 (satu) buah Magazene jenis SS1, kemudian Tim
mengamankan Barang Bukti beserta Terdakwa ke Mapolres Nabire untuk
proses lebih lanjut;
Bahwai saksi menerangkan pada saat mereka melakukan penggeledahan di
ep
-
TKP mereka mendapati Senjata Api Rakitan Laras Panjang serta Magazen
ah
ka
Nabire
lik
ah
Kabupaten
dimana Magazine jenis SS1 tersebut terpasang pada Senjata Api Rakitan
on
Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
ng
M
Laras Panjang tersebut;
es
R
jenis SS1 tersebut disembunyikan di bawah Kasur tempat tidur Terdakwa,
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7