Aske Mabel
Tahanan- Gender
- Male
- Usia ketika ditangkap
- 24
- Kelompok usia ketika ditangkap
- Young Adult (18-24)
- Tanggal ditangkap
- 19 Feb 2025
- Daerah asal
- Yalimo Regency
- Alasan penangkapan
- Firearm and/or Ammo Possession
- Ditangkap oleh (instusi)
- Police
- Ditangkap oleh (unit)
- BKO Brimob Polda Papua
- Polda Papua
- Polres Yalimo
- Satgas Operasi Damai Cartenz
- Jenis pelanggaran
- Torture & Cruel, Inhuman, and Degrading Treatment and Punishment
- Pasal yang dituduhkan saat ditangkap
- Article 338 Criminal Code
- Article 340 Criminal Code
- Article 363 Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam dakwaan
- Article 1 (1) Emergency Law
- Article 363 paragraph 1 of the Criminal Code
- Pasal(-pasal) dalam putusan
- Article 1 (1) Emergency Law
- Article 363 paragraph 1 of the Criminal Code
- Hukuman akhir
- > 5-10 years
- Tanggal putusan
- 21 Jul 2025
- Tempat penahanan pertama
- Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Jayapura
- Tempat penahanan kedua
- Lapas Kelas IIB Wamena
- Tempat pemenjaraan
- Lapas Kelas IIB Wamena
- Isu yang jadi perhatian
- Tortured
- Status terkini
- Imprisoned
- Sumber
https://jubi.id/polhukam/2025/desertir-polisi-aske-mabel-ditangkap-tim-gabungan-di-yalimo/ https://suarapapua.com/2025/02/19/aske-mabel-akhirnya-ditangkap-tim-damai-cartenz/
- Deskripsi tambahan
On 19 February 2025 in Yalimo Regency, Satgas Damai Cartenz, Polres Yalimo, Polda Papua personnel, and Brimob Polda Papua arrested Aske Mabel for stealing 4 weapons AK 1000 and some ammunitions.
- Tempat penahanan terkait
Latitude: -2.6012968280570052
Longitude: 140.6745216320691
- Tempat penahanan terkait (linked Tahanan)
- Mako Brimob KotarajaLapas Kelas IIB Wamena
- Peristiwa terkait
- Arrest of Aske Mabel
susun berdasarkan
Tanggal ditambahkan
2 relationships, 2 entitas