putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Bahwa pada 25 Oktober 2024, polisi menggeledah rumah Terdakwa dan R - menemukan senjata rakitan beserta magazen; Bahwa barang bukti lain yang disita: 1 HP, 1 motor, dan buku rekening atas ng - nama Terdakwa; Bahwa Terdakwa ditangkap tanpa perlawanan di depan Kantor FIF, Nabire; - Bahwa Otto Burdam mengaku sebagai pemasok senjata/amunisi kepada gu - Terdakwa sejak 2022; A - Bahwa Melkianus Wonatorei menyatakan Terdakwa sebagai pemasok KKB dan senjata berbahaya; Bahwa Resma Zulia Harni (pacar Terdakwa) mengaku mengantar Terdakwa - ub lik ah mengambil senjata dari Eli Wader dan menyaksikan transaksi; Bahwa Andhy Prasetya Saputra (polisi) menegaskan senjata rakitan dapat am berfungsi dan membahayakan keamanan; - Bahwa berdasarkan surat ahli senjata rakitan (diameter laras 6,7 mm) dan ep magazen SS1 (kaliber 5,56 mm) dinyatakan dapat beroperasi dan senjata meledak; Bahwa Terdakwa mengaku sebagai perantara jual beli senjata/amunisi untuk KKB; bahwa selanjutnya A gu ng Menimbang, R - Majelis In do ne si ah k dibuat non-pabrikan dengan komponen mekanis lengkap dan berpotensi Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang- lik Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ub 1. Barang siapa; 2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, ka m ah undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan ep membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, ah ng Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim on Halaman 12 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu mempertimbangkan sebagai berikut: es bahan peledak; R atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 12

Select target paragraph3