ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a Ad. 1. Unsur barangsiapa; Menimbang, bahwa pengertian “barangsiapa” disini adalah siapa saja ng orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa Undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat gu tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, dengan demikian pengertian “barangsiapa” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur barangsiapa meliputi A subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum, yang melakukan perbuatan yang diancam dengan Undang-undang yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan (Toerekening Van Baarheid); ub lik ah Menimbang, bahwa istilah rumusan “barangsiapa“ mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga am oleh karenanya setiap orang-perorangan hak mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat ep perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strkking der eigen handeling ah k de begryppen); Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari In do ne si R Subyek Hukum tersebut, Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan”, unsur ini A gu ng dianggap terdapat pada tiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie), unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang toelichting van barheit dari seseorang yang melakukan delik; Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini adalah orang yang bernama Mozes Rumbrapuk, sesuai dengan fakta-fakta lik berikut yaitu subyek hukum Terdakwa tersebut di atas, baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan Penyidik, maupun di dalam persidangan ini, dengan jelas, ub tegas dan berturut-turut, dapat memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaanpertanyaan yang diberikan sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang ep dilakukan; Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, ng on Halaman 13 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau es terpenuhi menurut hukum; R Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “barangsiapa” telah M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah yuridis yang terungkap di persidangan, diperoleh alat bukti yang sah sebagai Halaman 13

Select target paragraph3