ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
antik/artefak (merkwaardigheid) yang tidak digunakan sebagai senjata;
ng
Menimbang, bahwa yang dimaksud Amunisi adalah proyektil (peluru)
beserta komponen pendukungnya (seperti selongsong, mesiu, dan primer) yang
digunakan untuk senjata api, seperti peluru kaliber tertentu (misalnya 5,56 mm,
gu
7,62 mm), magazen (tempat peluru) yang sesuai dengan senjata api maupun
bahan peledak dalam amunisi (misalnya pada granat atau mortir);
A
Menimbang, bahwa beberapa poin yang perlu ditekankan dalam
larangan UU No. 12/1951 adalah larangan untuk memiliki, membuat,
memperdagangkan, atau menyimpan senjata api/amunisi/bahan peledak tanpa
ub
lik
ah
izin dari pihak berwenang (misalnya Kepolisian atau TNI) dan berfokus pada
fungsi yakni senjata api/bahan peledak yang dapat digunakan (fungsional)
am
menjadi objek pelanggaran, bukan yang sudah rusak permanen atau murni
sebagai barang koleksi;
ep
Menimbang, bahwa Terdakwa Mozes Rumbrapuk telah mengakui
ah
k
bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, ia bersama saksi Resma Zulia Harni
mengambil senjata api rakitan laras panjang dari Eli Wader di Samabusa,
In
do
ne
si
R
Nabire, dan menyimpannya di bawah kasur rumahnya di Jl. Centrico tanpa izin
dari pihak berwenang. Dengan demikian, Terdakwa secara sadar menguasai,
A
gu
ng
menyimpan, dan memiliki senjata api tersebut tanpa hak, padahal ia mengetahui
bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindakan yang dilarang oleh
undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Otto Burdam,
Terdakwa telah terlibat dalam minimal 6 (enam) transaksi jual beli senjata
api (termasuk jenis Tomson, Revolver, Nippon, dan Nambu) serta 520 butir
lik
Papua Tengah. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa tidak hanya menyimpan,
tetapi juga memperdagangkan senjata api dan amunisi secara ilegal tanpa izin
ub
dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa, yaitu 1 (satu)
pucuk senjata api rakitan laras panjang (menyerupai Ruger Mini) dan 1 (satu)
magazen jenis SS1, telah diperiksa oleh ahli forensik dan dinyatakan
ep
ka
m
ah
amunisi yang diperdagangkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di
sebagai senjata api rakitan yang dapat berfungsi dengan normal serta mampu
termasuk dalam kategori "senjata api" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
on
Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
ng
UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
es
R
menembakkan peluru kaliber 5,56 mm. Dengan demikian, senjata tersebut
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
yang tidak dapat berfungsi (rusak permanen) atau hanya sebagai barang
Halaman 15
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents