putusan.mahkamahagung.go.id miliknya, menyembunyikan, mempergunakan, menyimpan, mengangkut, In do ne si a dalam R mempunyai atau mengeluarkan dari ng Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak; Menimbang bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istlah “wederrectelijk”. gu Menurut Drs P.A.F.Lamintang SH dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia “wederrectelijk” : bertentangan dengan hukum obyektif; A Menimbang bahwa terhadap pengertian ”Melawan Hukum” pada dasarnya secara singkat dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan hukum atau dapat dikatakan pula sebagai ” Tanpa Hak” atau tanpa kekuasaan sendiri, ub lik ah dedangkan Pengertian Melawan Hukum menurut teori Hukum Pidana yaitu sikap atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh seseorang dan am bertentangan dengan norma, kepatutan dan atau hukum yang berlaku; Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud tanpa hak sama artinya dengan melawan hukum ep dengan ah k (onrechtmatig/wederrechtelijk) yaitu suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Tanpa hak atau melawan In do ne si R hukum” dalam perkara a quo juga mengandung pengertian bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk A gu ng menguasai, membawa senjata api, munisi atau bahan peledak tersebut; Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo telah dilakukan tanpa hak atau bersifat melawan hukum, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah Terdakwa ada menguasai, membawa senjata api, munisi atau bahan peledak atau tidak, seperti diuraikan di bawah ini; lik tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan dan apabila salah satu unsur perbuatan tersebut telah ub terbukti maka unsur perbuatan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa yang dimaksud Senjata Api adalah alat yang dirancang untuk menembakkan proyektil (peluru) melalui laras dengan menggunakan tenaga dari reaksi kimia bahan peledak (misalnya mesiu) seperti ep ka m ah Menimbang, bahwa mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur senjata api pabrikan (produksi resmi pabrik senjata), seperti pistol, senapan, modifikasi), seperti senjata "zip", "pipa", atau senjata tradisional yang ng dimodifikasi, maupun termasuk senjata perang (misalnya senjata otomatis) dan on Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu senjata yang diubah fungsinya untuk menembak, dengan pengecualian senjata es R atau senapan mesin, senjata api rakitan/non-pabrikan (buatan tangan atau ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 14

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents