ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan
ng
agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri.
Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam
dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan
gu
agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat
kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak
A
dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk
senantiasa
lebih
berhati-hati
dalam
menapaki
perjalanan
hidup
dan
kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang
ub
lik
ah
berharkat dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pada pengertian pidana
am
dan tujuan dari pemidanaan dikaitkan dengan fakta yang telah terungkap di
persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan
ep
terhadap diri Terdakwa di bawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai
ah
k
dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun duka
nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan
In
do
ne
si
R
perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi
orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan
A
gu
ng
sebagaimana telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada
Terdakwa telah di pandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi
Terdakwa bagi keluarga maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-
lik
menyatakan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim
wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari diri Terdakwa, maka
ub
dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pidana
bagi Terdakwa sebagai berikut;
Keadaan yang memberatkan:
-
Perbuatan Terdakwa mengancam stabilitas keamanan di Papua Tengah;
-
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat.
ep
Terdakwa menyesali perbuatannya;
-
Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan;
-
Terdakwa belum pernah dipidana;
A
on
gu
ng
-
es
R
Keadaan yang meringankan:
Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
ka
m
ah
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping
Halaman 20
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents