ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan ng agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan gu agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak A dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang ub lik ah berharkat dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pada pengertian pidana am dan tujuan dari pemidanaan dikaitkan dengan fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan ep terhadap diri Terdakwa di bawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai ah k dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan In do ne si R perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan A gu ng sebagaimana telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut ; Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada Terdakwa telah di pandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa bagi keluarga maupun masyarakat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang- lik menyatakan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari diri Terdakwa, maka ub dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa sebagai berikut; Keadaan yang memberatkan: - Perbuatan Terdakwa mengancam stabilitas keamanan di Papua Tengah; - Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat. ep Terdakwa menyesali perbuatannya; - Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan; - Terdakwa belum pernah dipidana; A on gu ng - es R Keadaan yang meringankan: Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d ka m ah Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping Halaman 20

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents