putusan.mahkamahagung.go.id
miliknya,
menyembunyikan,
mempergunakan,
menyimpan,
mengangkut,
In
do
ne
si
a
dalam
R
mempunyai
atau
mengeluarkan
dari
ng
Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan tanpa
hak atau melawan hukum ini disebut juga dengan istlah “wederrectelijk”.
gu
Menurut Drs P.A.F.Lamintang SH dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana
Indonesia “wederrectelijk” : bertentangan dengan hukum obyektif;
A
Menimbang bahwa terhadap pengertian ”Melawan Hukum” pada
dasarnya secara singkat dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan hukum
atau dapat dikatakan pula sebagai ” Tanpa Hak” atau tanpa kekuasaan sendiri,
ub
lik
ah
dedangkan Pengertian Melawan Hukum menurut teori Hukum Pidana yaitu
sikap atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh seseorang dan
am
bertentangan dengan norma, kepatutan dan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud
tanpa
hak
sama
artinya
dengan
melawan
hukum
ep
dengan
ah
k
(onrechtmatig/wederrechtelijk) yaitu suatu tindakan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Tanpa hak atau melawan
In
do
ne
si
R
hukum” dalam perkara a quo juga mengandung pengertian bahwa Terdakwa
tidak mempunyai ijin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk
A
gu
ng
menguasai, membawa senjata api, munisi atau bahan peledak tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwa
dalam perkara a quo telah dilakukan tanpa hak atau bersifat melawan hukum,
maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah Terdakwa ada menguasai,
membawa senjata api, munisi atau bahan peledak atau tidak, seperti diuraikan
di bawah ini;
lik
tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh
dalam persidangan dan apabila salah satu unsur perbuatan tersebut telah
ub
terbukti maka unsur perbuatan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Senjata Api adalah alat yang
dirancang untuk menembakkan proyektil (peluru) melalui laras dengan
menggunakan tenaga dari reaksi kimia bahan peledak (misalnya mesiu) seperti
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur
senjata api pabrikan (produksi resmi pabrik senjata), seperti pistol, senapan,
modifikasi), seperti senjata "zip", "pipa", atau senjata tradisional yang
ng
dimodifikasi, maupun termasuk senjata perang (misalnya senjata otomatis) dan
on
Halaman 14 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
senjata yang diubah fungsinya untuk menembak, dengan pengecualian senjata
es
R
atau senapan mesin, senjata api rakitan/non-pabrikan (buatan tangan atau
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 14
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents