ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
In
do
ne
si
a
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
ng
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul,
Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
gu
1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain
A
yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Mozes Rumbrapuk telah terbukti secara sah dan
ub
lik
ah
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak
menguasai dan menyimpan senjata api serta amunisi“ sebagaimana
am
dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
ep
penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
ah
k
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
In
do
ne
si
i.
R
4. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah senjata rakitan dengan Panjang 110 Cm;
A
gu
ng
ii. 1 (satu) Buah magazen warna hitam; dan
iii. 1 (satu) Buah HP merk VIVO warna kemasan dengan silikon warna
hitam dengan gambar motor;
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
lik
Pengadilan Negeri Nabire, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, oleh kami,
Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M., sebagai Hakim Ketua, Agung Nur Fadli, S.H.,
ub
M.H., I Gede Parama Iswara, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama
oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
ep
Sapta Yuniarta, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nabire, serta
dihadiri oleh Johan Mauri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap
on
Halaman 21 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
ng
es
R
didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Halaman 21
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents