ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R berdasarkan alat-alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi-saksi di bawah ng sumpah, surat-surat dan dokumen terkait, serta keterangan Terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain, maka dalil pembelaan Terdakwa tidak beralasan menurut hukum, karena kesesuaian antara alat-alat bukti telah gu membentuk keyakinan Majelis Hakim mengenai adanya perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik; A Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah delik formil, yang tidak mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dalam pengertian subjektif, melainkan cukup terpenuhi jika terdapat ub lik ah salah satu dari perbuatan yang dirumuskan dalam norma, seperti “menguasai”, “menyimpan”, “mencoba memperoleh”, atau “mencoba menyerahkan” senjata am api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, tanpa harus menunggu akibat atau hasil dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dalil pembelaan yang ep menekankan tidak adanya niat menjual kepada KKB menjadi tidak relevan ah k dalam konteks pembuktian unsur delik formil ini; Menimbang, bahwa terkait pembelaan Terdakwa yang menolak In do ne si R dikatakan sebagai pemasok senjata dan amunisi kepada KKB, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan fakta persidangan dan A gu ng tidak sesuai dengan penilaian logis atas situasi faktual di Papua Tengah. Penjualan senjata api dan amunisi secara berulang kepada pembeli dari wilayah Pegunungan Papua—yang oleh pengetahuan umum dan fakta-fakta sosial telah diketahui sebagai daerah yang rawan aktivitas bersenjata ilegal—menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa, baik secara sengaja maupun lalai, telah menempatkan senjata tersebut dalam risiko tinggi untuk jatuh ke tangan bersenjata (KKB), yang mengganggu stabilitas keamanan nasional; pada akhirnya berpotensi lik kriminal Menimbang, bahwa permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ub mengenai keringanan pidana, termasuk alasan-alasan seperti belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga, akan dipertimbangkan secara proporsional dalam bagian mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan ini; ep ka m ah kelompok Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal ng 44 Ayat (1), 48, 49 Ayat (2), dan 51 Ayat (2) KUHP, dan selama proses on Halaman 18 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d A gu persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana es R bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a Darurat Nomor 12 Tahun 1951, telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan Halaman 18

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents