ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 13 Februari 2025;
ng
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
In
do
ne
si
a
R
tertanggal 21 Januari 2025 sebagaimana yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
gu
tanggal 10 Februari 2025 tentang penunjukan Majelis Hakim;
-
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab tanggal 10
A
Februari 2025 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Setelah
mendengar
keterangan
Saksi-saksi
dan
Terdakwa
serta
ub
lik
ah
memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh
am
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Menyatakan terdakwa MOZES RUMBRAPUK telah terbukti secara sah dan
ep
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai dan
ah
k
Menyimpan Senjata Api” melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
Darurat No. 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut
In
do
ne
si
R
Umum;
2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOZES RUMBRAPUK oleh karena
A
gu
ng
itu dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) Tahun;
3) Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4) Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
5) Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah senjata api rakitan dengan panjang 110 cm,
1 (satu) buah Magazen warna hitam,
lik
hitam dengan gambar motor
ub
Dirampas untuk dimusnakan;
6) Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);
ep
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum
Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,
namun dengan peran yang bersifat terbatas atau hanya sebagai perantara
ng
on
Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
(medeplichtige);
es
R
1. Menyatakan Terdakwa MOZES RUMBRAPUK terbukti secara sah dan
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
1 (satu) buah HP Merk VIVO warna keemasan dengan silicon warna
Halaman 2