ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id di depan Kantor FIF, Jl. Merdeka, Nabire; Bahwa saksi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jl. Centrico, ng - In do ne si a Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada 25 Oktober 2024, pukul 08.58 WIT R - Kalibobo, pukul 10.05 WIT, dan menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 1 (satu) magazen jenis SS1; Bahwa senjata disembunyikan di bawah kasur; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata; - Bahwa saksi menyebut Terdakwa sebagai pemasok senjata ke KKB; - Bahwa saksi menyatakan senjata tersebut berbahaya dan dapat meledak; - Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap; - Bahwa barang bukti lain yang disita 1 HP, 1 motor, dan buku rekening atas ub lik ah A gu - nama Terdakwa; am - Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan; ep 3. Saksi Resma Zulia Harni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan - Bahwa saksi mengaku berada di TKP saat penggeledahan pada 25 Oktober - R 2024; In do ne si ah k sebagai berikut: Bahwa saksi menyatakan senjata disimpan di bawah kasur sejak 10 Oktober A gu ng 2024; - Bahwa saksi mengantar Mozes mengambil senjata dari Eli Wader di Samabusa, Kampung Air Mandidi; - Bahwa saksi menyatakan Eli Wader adalah keluarga Mozes dan merakit Bahwa saksi menyebut senjata akan dijual seharga Rp 25 juta; - Bahwa saksi mengaku menyaksikan dua transaksi senjata api laras pendek; - Bahwa Terdakwa menjual pada Mei 2024: Mozes menjual revolver seharga lik - Rp 20 juta dan pada Juli 2024: Menjual revolver lagi kepada Fajar seharga - ub Rp 21 juta; Bahwa saksi menyatakan Mozes juga menjual amunisi sejumlah 300 butir amunisi seharga Rp 45 juta dan 105 butir amunisi seharga Rp 15,75 juta; Bahwa semua amunisi berasal dari Otto Burdam; - Bahwa saksi menyebut bahwa Mozes hanyalah perantara; - Bahwa saksi tidak menikmati hasil penjualan senjata atau amunisi; - Bahwa saksi menyatakan bahwa pembeli senjata adalah Meki Nawipa, Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab In d ng gu A on namun Mozes gagal menjual senjata rakitan karena dianggap kurang layak; es R ep - M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah senjata sendiri; Halaman 6

Select target paragraph3