ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
In
do
ne
si
a
Bahwa Eli Wader bekerja sebagai mantri yang bertugas di Pulau Moor dan
R
-
mampu merakit senjata api menggunakan Mesin Bor, Mesin Las, Gurinda;
Bahwa Terdakwa membeli laras senjata dari Otto Burdam seharga Rp.
ng
-
1.000.000,00;
-
Bahwa pada tanggal: 10 Oktober 2024 (malam hari), Terdakwa bersama
gu
pacar Resma Zulia Harni menggunakan sepeda motor mengambil senjata di
rumah Eli Wader di Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire;
A
-
Bahwa senjata dibawa dalam karung ke rumah Terdakwa di Jl. Centrico Kel.
Kalibobo Kec. Nabire dan disimpan di bawah kasur di kamar;
Bahwa pada awal Oktober 2024, Terdakwa menjalin kontak dari Meki
ub
lik
am
ah
Nawipa melalui Messenger, kemudian WhatsApp;
-
Bahwa Meki Nawipa adalah orang Papua Pegunungan;
-
Bahwa pada September 2024, Meki Nawipa melihat senjata dan sepakat
harga Rp. 25.000.000,00;
Bahwa
hasil
penjualan
tersebut
dibagi
sejumlah,
Eli
Wader
Rp.
ep
-
ah
k
15.000.000,00, Terdakwa Rp. 10.000.000,00;
-
Bahwa uang tersebut sudah dibayar dan diberikan kepada istri Terdakwa,
uang tidak diminta kembali;
In
do
ne
si
R
namun transaksi gagal karena tidak sesuai keinginan Meki Nawipa, tetapi
Bahwa saksi pernah melakukan empat kali transaksi sebelumnya;
-
Bahwa transaksi pertama pada September 2023, dipasok dari Otto Burdam
A
gu
ng
-
Senjata
Api
Laras
Panjang
NIPPON
seharga
Rp.
40.000.000,00,
pembelinya orang Deiyai (nama tidak diketahui) dan Terdakwa melakukan
transfer ke Otto Burdam: Via BRILink (Rp. 20.000.000,- + Rp. 20.000.000,-)
namun Otto Burdam hilang kontak, sehingga Dominggas Dogopia dan Desi
dari organisasi pencak silat) Senjata Api Laras Panjang NIPPON dengan
ub
kondisi rusak saat diambil di Biak dan dilakukan perbaikan oleh Otto Burdam
dan Eli Wader dengan harga yang disepakati Rp. 35.000.000,- dan senjata
diambil menggunakan Mobil Strada di rumah Eli Wader;
Bahwa transaksi ketiga pada Maret 2024, dibeli oleh Fajar Senjata Api Laras
ep
-
Pendek REVOLVER seharga Rp. 20.000.000,- dengan pembayaran via
ah
ka
Bahwa transaksi kedua pada Februari 2024, dengan perantara Fajar (teman
lik
-
m
ah
Mamoribo mengambil senjata di Biak (Oktober-Desember 2023);
on
Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
ng
M
Yarangga;
es
R
transfer dan Terdakwa dan istri ke Biak via kapal, diambil dari Piterson
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9