putusan.mahkamahagung.go.id
In
do
ne
si
a
Bahwa pada 25 Oktober 2024, polisi menggeledah rumah Terdakwa dan
R
-
menemukan senjata rakitan beserta magazen;
Bahwa barang bukti lain yang disita: 1 HP, 1 motor, dan buku rekening atas
ng
-
nama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap tanpa perlawanan di depan Kantor FIF, Nabire;
-
Bahwa Otto Burdam mengaku sebagai pemasok senjata/amunisi kepada
gu
-
Terdakwa sejak 2022;
A
-
Bahwa Melkianus Wonatorei menyatakan Terdakwa sebagai pemasok KKB
dan senjata berbahaya;
Bahwa Resma Zulia Harni (pacar Terdakwa) mengaku mengantar Terdakwa
-
ub
lik
ah
mengambil senjata dari Eli Wader dan menyaksikan transaksi;
Bahwa Andhy Prasetya Saputra (polisi) menegaskan senjata rakitan dapat
am
berfungsi dan membahayakan keamanan;
-
Bahwa berdasarkan surat ahli senjata rakitan (diameter laras 6,7 mm) dan
ep
magazen SS1 (kaliber 5,56 mm) dinyatakan dapat beroperasi dan senjata
meledak;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai perantara jual beli senjata/amunisi
untuk KKB;
bahwa
selanjutnya
A
gu
ng
Menimbang,
R
-
Majelis
In
do
ne
si
ah
k
dibuat non-pabrikan dengan komponen mekanis lengkap dan berpotensi
Hakim
akan
mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,
Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan
kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum
dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-
lik
Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk, yang
unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
ub
1. Barang siapa;
2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,
ka
m
ah
undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan
ep
membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan,
ah
ng
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim
on
Halaman 12 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
mempertimbangkan sebagai berikut:
es
bahan peledak;
R
atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 12