ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
R
In
do
ne
si
a
Ad. 1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian “barangsiapa” disini adalah siapa saja
ng
orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat
gu
tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, dengan demikian pengertian
“barangsiapa” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur barangsiapa meliputi
A
subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum, yang melakukan
perbuatan yang diancam dengan Undang-undang yang dilakukan seseorang
yang dapat dipertanggung jawabkan (Toerekening Van Baarheid);
ub
lik
ah
Menimbang, bahwa istilah rumusan “barangsiapa“ mengisyaratkan
bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga
am
oleh karenanya setiap orang-perorangan hak mampu (bevoegd) mengemban
hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat
ep
perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strkking der eigen handeling
ah
k
de begryppen);
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari
In
do
ne
si
R
Subyek Hukum tersebut, Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa
“unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan”, unsur ini
A
gu
ng
dianggap terdapat pada tiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar
Undang-undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stivzwijgen
element van eek delictie), unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan
tentang toelichting van barheit dari seseorang yang melakukan delik;
Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini
adalah orang yang bernama Mozes Rumbrapuk, sesuai dengan fakta-fakta
lik
berikut yaitu subyek hukum Terdakwa tersebut di atas, baik dalam pemeriksaan
pendahuluan di depan Penyidik, maupun di dalam persidangan ini, dengan jelas,
ub
tegas dan berturut-turut, dapat memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaanpertanyaan yang diberikan sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap
menurut hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang
ep
dilakukan;
Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
ng
on
Halaman 13 dari 22 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nab
In
d
A
gu
menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
es
terpenuhi menurut hukum;
R
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “barangsiapa” telah
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
yuridis yang terungkap di persidangan, diperoleh alat bukti yang sah sebagai
Halaman 13